Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Tanggamus Setujui Raperda Perubahan RPJMD

DPRD Tanggamus Setujui Raperda Perubahan RPJMD

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menyetujui raperda tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanggamus Tahun 2018-2023 dalam rapat paripurna, Senin sore (20/12).

Rapat yang diikuti 36 anggota itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama para wakil ketua. Hadir Bupati Dewi Handajani, Wakil Bupati AM. Syafi\'i, Sekretaris Kabupaten Hamid Heriansyah Lubis dan Forkopimda.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Piter Anderson dalam laporannya mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari pemkab perlu melakukan perubahan RPJMD Tahun 2018-2023.

Di antaranya perlu sinkronisasi dengan perubahan kebijakan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Lalu perlunya sinkronisasi dengan perubahan kebijakan provinsi berdasar perubahan Perda Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Lampung Tahun 2019-2024. Kemudian terjadinya kejadian luar biasa yaitu pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini berakibat APBN dan APBD mulai Tahun Anggaran 2020 difokuskan pada penanggulangan serta penanganan dampak pandemi Covid-19. \"Agar dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalkan sampai keadaan bisa segera pulih, pemerintah daerah dituntut untuk bergerak cepat dan tepat menghadapi perkembangan kondisi ini. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran, strategi, arah kebijakan serta program dan kerangka pendanaan pembangunan yang dirumuskan dalam RPJMD,\" kata Piter.

Sementara Bupati Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas serta menyetujui perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang RPJMD Tahun 2018-2023.

Dewi mengatakan, proses perubahan RPJMD Tanggamus Tahun 2018-2023 telah memedomani dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

\"Selanjutnya, secara khusus saya nyatakan, bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang telah dirumuskan oleh Pemkab bersama DPRD bukanlah untuk mengubah visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang telah ditetapkan sebelumnya. Tetapi melakukan penyesuaian sasaran, strategi dan arah kebijakan terhadap kondisi terkini seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19,\" pungkas Dewi. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: